Example 728x250
Hukum

Dankorp Brimob Minta Maaf, Oknum Penganiaya Pelajar Disidang

×

Dankorp Brimob Minta Maaf, Oknum Penganiaya Pelajar Disidang

Sebarkan artikel ini
Korps Brimob
Dankorbrimob Komjen Pol Ramdani Hidayat.

AMBON – BelaNegaraNews| Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Pol Ramdani Hidayat, secara resmi menyampaikan permohonan maaf mendalam atas insiden tragis yang menewaskan seorang pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Korban diduga meregang nyawa akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob saat bertugas.

Pernyataan maaf ini disampaikan Ramdani sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional di tengah sorotan tajam publik terhadap profesionalisme kepolisian.

Penegasan Sanksi Tegas dan Evaluasi Total

Selain menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, Dankorp Brimob menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang melanggar aturan. Kasus ini telah ditarik ke Polda Maluku untuk menjamin proses hukum yang lebih objektif, cepat, dan transparan.

“Kami tidak mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Sanksi tegas menanti jika terbukti bersalah,” ujar Ramdani.

Tak hanya menempuh jalur hukum, Korps Brimob kini tengah melakukan evaluasi internal menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup:

Peninjauan ulang Petunjuk dan Arahan (Jukrah) pelaksanaan tugas.

Standar penggunaan kekuatan di lapangan.

Kelengkapan perlengkapan operasi pelayanan masyarakat.

Kapolri Geram: Perintahkan Usut Tuntas

Kemarahan tidak dapat disembunyikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Begitu menerima laporan, Kapolri mengaku sangat kecewa atas tindakan oknum yang mencederai marwah institusi. Menurutnya, tindakan tersebut telah merusak kepercayaan masyarakat yang selama ini dibangun.

Kapolri telah memerintahkan jajaran Polda Maluku untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu, guna memastikan keadilan bagi keluarga korban menjadi prioritas utama.

Sidang Etik Bripda MS Digelar Hari Ini

Tepat pada hari ini, Senin (23/2/2026), sidang kode etik terhadap terduga pelaku, Bripda MS, dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIT di Polda Maluku. Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyatakan bahwa sebagian jalannya persidangan akan dibuka untuk umum guna menjaga transparansi.

Pihak keluarga korban pun diundang hadir untuk memantau langsung proses persidangan. Bagi kerabat yang berhalangan hadir secara fisik, pihak kepolisian telah menyiapkan fasilitas streaming secara daring.

Kronologi Kejadian di Kota Tual

Berdasarkan data kepolisian, peristiwa bermula saat patroli cipta kondisi dilakukan di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara pada dini hari. Saat itu, terdapat dua sepeda motor yang melaju kencang. Tersangka Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal yang mengenai pelipis korban hingga terjatuh.

Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, nyawa AT tidak tertolong. Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan Polda Maluku terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk mempercepat proses pelimpahan berkas perkara pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *