Example 728x250
Hukum

Menteri Agama Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

×

Menteri Agama Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama
Menteri Agama Nazaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 23 Februari 2026. Foto: Ist.

Jakarta-Belanegaranews| Menteri Agama Nazaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 23 Februari 2026. Kedatangannya ini adalah untuk melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat kunjungan kerja ke Takalar, Sulawesi Selatan.

Menteri Agama Datangi KPK, Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nazaruddin tiba sekitar pukul 09.28 WIB. Ia menghabiskan waktu kurang dari satu jam di dalam gedung sebelum keluar dan memberikan keterangan kepada media.

Nazaruddin menjelaskan bahwa kedatangannya ini merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara. Ia ingin memastikan bahwa penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut dilaporkan secara terbuka dan transparan kepada KPK.

“Kali ini saya datang lagi untuk menyampaikan terkait keberangkatan saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, di Makassar, dengan menggunakan pesawat khusus,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga : https://www.patriotbelanegara.com/universitas-islam-kepulauan-nias-urgensi-nasional/

Ia mengungkapkan bahwa penggunaan jet pribadi dilakukan karena jadwal keberangkatan yang mendekati tengah malam. Selain itu, ia harus kembali ke Jakarta pada pagi hari berikutnya untuk agenda pemerintahan lainnya.

Menurutnya, langkah melapor ini penting sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa pejabat publik wajib transparan terhadap setiap fasilitas yang diterima. Nazaruddin berharap tindakannya dapat menjadi contoh bagi jajaran Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya, mengajak seluruh pejabat untuk tidak ragu melaporkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menyampaikan harapan agar Nazaruddin merespons dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus menunggu pemanggilan resmi. Ia menyebut mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui Direktorat Gratifikasi di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

Penggunaan jet pribadi itu diketahui saat Nazaruddin melakukan perjalanan ke Takalar untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah pada Minggu, 15 Februari 2026. Fasilitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang. KPK menyatakan akan melakukan analisis dan telaah terhadap laporan yang disampaikan. Hasil kajian tersebut nantinya akan menentukan apakah penggunaan fasilitas jet pribadi itu termasuk kategori gratifikasi atau tidak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
patriotbelanegara.com di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *