Kakek Nasir Dituntut Penjara Karena Burung
SITUBONDO – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo mendadak haru saat Nasir (71), warga Dusun Sekar Putih, tak kuasa menahan tangis setelah mendengar tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kakek renta itu terjerat perkara hukum hanya karena menangkap lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran demi menyambung hidup.
Di usia senjanya, Nasir mengaku tak lagi mampu bekerja berat. Burung-burung yang ia pikat bukan untuk kepentingan bisnis, melainkan sekadar agar bisa membeli makanan sehari-hari. Namun perbuatannya dinilai melanggar aturan konservasi kawasan yang dilindungi undang-undang.
Dalam sidang yang turut viral di media sosial, Nasir terlihat bersimpuh di hadapan majelis hakim. Dengan suara bergetar, ia memohon keringanan hukuman. Saya hanya ingin makan, Pak. Saya sudah tidak kuat bekerja seperti dulu, ucap Nasir lirih sambil menahan air mata.
JPU menuntut Nasir dua tahun penjara dengan dasar pelanggaran hukum konservasi di wilayah taman nasional. Meski demikian, tuntutan tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat. Banyak pihak menilai penegakan hukum seharusnya mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama terhadap lansia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Kasus ini memicu reaksi publik luas. Warganet ramai menilai hukum kerap “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, ketika rakyat kecil dihukum berat, sementara pelaku perusakan alam berskala besar kerap luput dari jeratan setimpal.
Gelombang dukungan pun terus mengalir untuk Kakek Nasir. Publik berharap aparat penegak hukum, pemerintah, hingga tokoh nasional dapat memberi perhatian khusus agar keadilan tidak hanya berdiri pada teks undang-undang, tetapi juga berpijak pada nurani.
Hingga kini, masyarakat menanti putusan yang lebih berkeadilan, agar Kakek Nasir bisa dibebaskan atau setidaknya mendapat hukuman ringan atas dasar kemanusiaan dan kondisi sosial ekonominya.(20/1/2026)
(Patriot 261/75)







