Example 728x250
HukumKebijakan Publik

Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Medan Johor Terbongkar 

×

Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Medan Johor Terbongkar 

Sebarkan artikel ini

MEDAN – BELANEGARANEWS| Kasus sengketa harta peninggalan kembali mencuat di Kota Medan. Kali ini, dugaan penyalahgunaan dokumen resmi negara demi menguasai aset keluarga secara sepihak dilaporkan terjadi di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Kasus ini kini menggelinding ke ranah hukum setelah pihak keluarga yang dirugikan resmi melapor ke Polrestabes Medan.

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun dari Herman Syahrial dan Suandi, yang merupakan anak kandung ke-5 dan ke-6 dari pasangan Almarhum Sabaruddin dan Almarhumah Hj Lagiem.

Persoalan ini berakar dari ketidakjujuran dalam proses pengurusan dokumen administrasi kewarisan. Imbasnya, aset berharga milik keluarga dialihkan tanpa persetujuan para ahli waris yang sah.

Kronologi Pengalihan Sepihak Aset Jalan Eka Budi

Menurut penuturan Suandi kepada media, polemik ini bermula pasca 40 hari wafatnya Almarhum Bahrumsyah pada 18 Maret 2019 silam. Sang istri, Dewayani, mengundang seluruh saudara kandung almarhum untuk berkumpul. Dalam pertemuan kekeluargaan tersebut, Dewayani mengutarakan niatnya untuk menjual sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor.

Kala itu, Dewayani berjanji di hadapan keluarga besar bahwa hasil penjualan properti tersebut akan dibagikan secara adil dan transparan kepada seluruh pihak yang berhak menerima. Menaruh rasa percaya yang besar, saudara-saudara kandung almarhum Bahrumsyah pun bergerak aktif membantu mencarikan calon pembeli potensial agar transaksi dapat segera terealisasi.

Namun, setelah calon pembeli yang serius berhasil dipertemukan oleh pihak keluarga, Dewayani justru diduga mengambil langkah manipulatif di luar kesepakatan. Pada 9 Mei 2023, tanpa melibatkan saudara-saudara almarhum, ia mengurus dan berhasil memperoleh Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal dari pihak Kelurahan Gedung Johor. Dalam dokumen krusial tersebut, hanya nama Dewayani yang tercantum sebagai ahli waris tunggal, sementara keberadaan kerabat kandung lainnya diabaikan total. Ironisnya, sejak surat itu terbit, komunikasi Dewayani dengan keluarga besar terputus total.

Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Merasa hak-hak konstitusional dan hukumnya sebagai ahli waris dicurangi, Herman Syahrial mengambil tindakan tegas. Langkah hukum ditempuh dengan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke aparat penegak hukum demi mendapat keadilan.

Peristiwa dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak ini telah resmi terdaftar di Kepolisian Resor Kota Besar Medan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/3756/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 November 2023. Pihak pelapor mendesak kepolisian mengusut tuntas aktor-aktor yang terlibat dalam penerbitan surat yang diduga cacat hukum tersebut.

Kecurigaan keluarga terbukti benar saat mengetahui bahwa pada Juni 2023, telah terjadi pengalihan hak kepemilikan atas tanah seluas 150 meter persegi di lokasi tersebut kepada Metro Harahap. Diketahui, Metro Harahap merupakan menantu dari anak angkat pasangan Bahrumsyah dan Dewayani. Transaksi pengalihan hak ganti rugi ini mulus berjalan tanpa ada pemberitahuan, apalagi persetujuan dari saudara-saudara kandung almarhum Bahrumsyah selaku ahli waris sah.

Misteri Hilangnya Status Anak Angkat dalam Dokumen

Fakta lain yang memperkuat adanya kejanggalan administratif adalah status kependudukan dalam keluarga tersebut. Secara historis, Almarhum Bahrumsyah dan Dewayani telah mengadopsi seorang anak perempuan bernama Nisa sejak 30 September 1998. Status hukum Nisa sangat kuat karena telah tercatat secara resmi dalam Kartu Keluarga (KK) yang sah berdasarkan hukum kependudukan yang berlaku di Indonesia. Anehnya, dalam Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal yang diterbitkan Kelurahan Gedung Johor, nama Nisa sama sekali lenyap dan tidak dicantumkan.

Saat dikonfirmasi oleh tim media melalui sambungan telepon, Nisa memberikan kesaksian yang mengejutkan terkait asal-usul objek sengketa tersebut.

Setahu saya tanah itu bukan berasal dari harta warisan secara langsung, melainkan dibeli menggunakan uang hasil penjualan tanah keluarga almarhum ayah saya, Bahrumsyah, di kawasan Polonia. Itu diberikan uang, ungkap Nisa secara terbuka.

Penjelasan Pihak Notaris Terkait Prosedur Formal

Untuk menjaga keberimbangan berita, tim media melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Notaris Ali Muda Rambe yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Medan, pada 29 Juni 2026. Pihak notaris memberikan klarifikasi normatif mengenai legalitas penerbitan akta pengalihan hak tersebut.

Penerbitan Akta Keterangan Ganti Rugi atau Pengalihan Hak tersebut kami lakukan murni berdasarkan dokumen-dokumen formal yang diajukan oleh pemohon saat itu. Salah satu basis utamanya adalah Surat Pernyataan Ahli Waris yang diterbitkan resmi oleh Kelurahan Gedung Johor tertanggal Mei 2023. Secara prosedur formal dan hukum administrasi, seluruh dokumen yang diserahkan terlihat lengkap dan sah karena dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, jelas perwakilan kantor notaris secara gamblang.

Keluarga Menilai Kelurahan Gedung Johor Lalai

Di sisi lain, pihak keluarga besar Almarhum Bahrumsyah menilai ada indikasi kuat terjadinya kelalaian sistematis yang dilakukan oleh aparatur Pemerintah Kelurahan Gedung Johor dan pihak Kecamatan Medan Johor dalam proses verifikasi berkas permohonan.

Menurut perwakilan keluarga, pihak kelurahan terkesan ceroboh dan tidak menjalankan fungsi cross-check data secara valid. Seandainya petugas mencocokkan data permohonan dengan Kartu Keluarga maupun basis data kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) secara cermat, maka keberadaan anak angkat bernama Nisa pasti akan terlihat. Kelalaian administrasi inilah yang diduga membuka celah hukum bagi oknum tertentu untuk menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris yang tidak akurat, sehingga merugikan hak-hak ahli waris lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *