Example 728x250
HukumKebijakan PublikSosial

KBNI Sumut Dampingi Ahli Waris Telusuri Alas Hak Lahan Marindal

×

KBNI Sumut Dampingi Ahli Waris Telusuri Alas Hak Lahan Marindal

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Duduk Perkara Kepemilikan Lahan Marindal I: Ahli Waris Gandeng KBNI Sumut Pertanyakan Alas Hak Lahan Eks Konsesi Kesultanan Deli

Patumbak – BelaNegaraNews | Ketidakjelasan status kepemilikan lahan di Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sebuah lahan perkebunan yang terletak di kawasan strategis Dusun X Jalan Karya (atau dikenal juga sebagai Dusun XI Gang Celeng/Jalan Pembangunan), Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan hangat.

Pada Sabtu (18/07/2026), perwakilan dari Korps Bela Negara Indonesia (KBNI) Markas Komando Wilayah (Makowil) Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Intelijen, Satsentama R. Susanto, turun langsung ke lokasi. Kehadiran Susanto bertujuan mendampingi ahli waris Septian Bili Prasetio, yang merupakan pemilik sah dari peralihan hak atas tanah kebun warisan keluarga tersebut.

Di lokasi lahan, pihak ahli waris menggelar pertemuan langsung dengan Bapak Subok, warga yang selama ini menumpang tanam dan mengelola lahan perkebunan milik almarhum kakek dari Septian Bili Prasetio.

Menelusuri Jejak Sejarah dan Legalitas Alas Hak

Dalam pertemuan yang berlangsung secara kekeluargaan tersebut, Bili bersama Susanto (akrab disapa Blontang), mempertanyakan dasar hukum dan alas hak keperdataan yang dipegang oleh penggarap saat ini. Langkah ini krusial untuk memperjelas status tanah yang secara historis berada di bawah payung hukum yang kuat.

Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, legalitas lahan tersebut berakar kuat pada dua dokumen sejarah yang sangat bernilai keperdataan nya yaitu

Surat Keterangan Urung Datuk Suka Piring (Tahun 1869): Surat permohonan yang diajukan oleh leluhur Septian Bili Prasetio kepada Kepala Urung Datuk Suka Piring pada era Kesultanan Deli.

SK Gubernur Sumatera Utara (Tahun 1952): Surat Keputusan yang menegaskan status eks konsesi Kesultanan Deli sebagai pemberi legalitas alas keperdataan formal untuk Kelompok Tani Sejahtera atas nama Kasan Rejo.

Saat dimintai konfirmasi mengenai alas hak atas aktivitas pertanian di lahan tersebut, Bapak Subok memberikan jawaban yang memperjelas posisi hukumnya.

Saya di sini hanya menumpang menanam. Yang terpenting, gantilah apa yang sudah saya tanam di lahan ini, ujar Subok di hadapan ahli waris. Ia juga mengakui mengetahui bahwa lahan perkebunan tersebut memang memiliki pemilik sah sejak lama.

Komitmen Ahli Waris dan Desakan kepada Muspika Patumbak

Menanggapi pernyataan tersebut, Bili dan Susanto menegaskan bahwa kebenaran materiil harus dibuktikan melalui dokumen resmi. Sepengetahuan seluruh keluarga besar Bili, selaku ahli waris sah, mereka tidak pernah melakukan pengalihan hak, menghibahkan, ataupun menjual ladang kebun tersebut kepada pihak manapun hingga detik ini.

Mengingat potensi konflik agraria yang kerap terjadi akibat simpang siur isu kepemilikan, pihak keluarga dan tim hukum KBNI Makowil Sumut secara resmi meminta kepada jajaran Muspika  Patumbak termasuk Camat, Kapolsek, dan Danramil untuk segera memfasilitasi dan menjembatani penyelesaian masalah ini.

Mediasi dari pihak berwenang dinilai sangat mendesak demi menghindari klaim sepihak dari oknum yang tidak bertanggung jawab, sekaligus menyelamatkan aset tanah adat yang memiliki nilai historis tinggi dari cengkeraman mafia tanah. KBNI Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak keperdataan keluarga ahli waris kembali sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *