Example 728x250
Cinta Tanah AirHukumKebijakan PublikPolitikSosial

Mafia Tanah Jual Lahan Konsesi Kesultanan Deli

×

Mafia Tanah Jual Lahan Konsesi Kesultanan Deli

Sebarkan artikel ini

Kelompok Tani Sejahtera Marindal Menjerit Pagar Beton Mulai Berdiri

DELI SERDANG – BelaNegaraNews| Jeritan histeris dan rasa ketidakadilan mendalam kini menyelimuti para ahli waris Kelompok Tani Sejahtera di Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Lahan garapan bersejarah seluas 41,8 hektare yang berlokasi di Dusun 10 (Jalan Karya) dan Dusun 11 (Jalan Pembangunan/eks Gang Celeng) mendadak dipagar beton secara sepihak. Aksi penutupan lahan ini diduga kuat merupakan imbas dari kongkalikong mafia tanah yang menjual aset konsesi eks Kesultanan Deli tersebut kepada pengusaha atas nama pabrik Alumek.

Menyikapi keresahan yang kian memuncak, Korps Bela Negara Indonesia (KBNI) resmi turun tangan mendampingi masyarakat dan petani lokal. Mereka melayangkan protes keras sekaligus mempertanyakan keabsahan hukum atas peralihan hak tanah tersebut. Pasalnya, lahan yang kini dipagari secara paksa itu merupakan tanah bersejarah yang telah dikelola secara turun -temurun oleh para petani sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia.

Melacak Akar Sejarah: Dari VOC Hingga Bentukan SK Gubernur 1952

Secara historis, lahan ini merupakan bagian dari wilayah konsesi perkebunan yang legalitas perdatanya bersumber langsung dari Kesultanan Deli. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, tepatnya tahun 1869, Kesultanan Deli memberikan hak sewa kepada kongsi dagang Belanda (VOC) untuk dipergunakan sebagai area perkebunan, yang dalam perkembangannya di bawah naungan konsesi perkebunan PTPN.

Pasca proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, tata kelola agraria nasional mulai ditata ulang oleh pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 1952, berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Sumatera Utara, dibentuklah Kelompok Tani Sejahtera di Desa Marindal 1. Kelompok ini awalnya dipimpin oleh almarhum Bapak Darwono, di mana setiap anggotanya secara sah mengusahai lahan tanah, ladang, hingga sawah dengan ukuran bervariasi, mulai dari 20×200 meter hingga 40×200 meter per kepala keluarga.

Trauma Gejolak Politik 1967 dan Misteri SHM Sementara 1973

Ketenangan para petani mulai terkoyak pasca-peralihan kepemimpinan nasional dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto pada tahun 1967. Memanfaatkan situasi politik yang memanas usai peristiwa Gestapu/PKI, muncul tekanan masif terhadap kelompok tani. Di bawah ancaman stigma politik, lahan konsesi perkampungan tersebut dipaksa untuk diserahkan pengelolaannya atas nama PERSAHI. Warga yang menolak atau mempertahankan tanahnya diancam akan dituduh sebagai simpatisan PKI.

Karena rasa takut yang luar biasa di zaman itu, dibarengi kekecewaan mendalam, para orang tua kami terpaksa merelakan tanah yang diusahai diambil alih menjadi hak milik PERSAHI berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Sementara pada tahun 1973, ungkap Untung dan Keleng, tokoh masyarakat yang telah menetap dan mengelola lahan tersebut selama lebih dari 40 tahun.

Berdasarkan ketentuan hukum saat itu, SHM Sementara tahun 1973 tersebut diwajibkan untuk didaftarkan kembali secara resmi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang. Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak didaftarkan ulang, maka secara hukum SHM Sementara tersebut dinyatakan gugur dengan sendirinya. Fakta hukum inilah yang kini menjadi pertanyaan besar bagi para ahli waris petani.

KBNI Pertanyakan Alas Hak Oknum ‘WT’ dan Desak Sidak Muspika

Kecurigaan masyarakat memuncak ketika seorang oknum mafia tanah berinisial WT mengklaim sepihak kepemilikan total lahan 41,8 hektare tersebut dan menjualnya kepada pengusaha pabrik Alumek.

Korps Bela Negara Indonesia selaku kuasa pendamping masyarakat mempertanyakan dengan tegas dasar hukum perdata yang dikantongi oleh oknum WT tersebut.

Pertanyaan mendasar kami dari Korps Bela Negara Indonesia adalah, apa dasar alas keperdataan dari WT tersebut sehingga dengan begitu mudahnya menjual lahan konsesi milik Kesultanan Deli ini ke pabrik Alumek? Mengapa tiba-tiba muncul klaim bahwa seluruh total lahan 41,8 hektare yang diharap Kelompok Tani Sejahtera beralih menjadi SHM milik mereka? Dari mana jalurnya? tegas perwakilan KBNI.

Demi mencegah terjadinya bentrokan fisik dan konflik sosial yang lebih luas di lapangan, KBNI mendesak Presiden Prabowo Subianto, Menteri pertanahan, Kapolri, Kepala BPN pusat, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Kapoldasu, Bupati Deli Serdang, Kapolres, Kepala Kantor BPN Deli Serdang, serta jajaran Muspika Kecamatan Patumbak untuk segera turun ke lapangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Menurut kami Pemerintah desa dan kecamatan wajib melihat langsung lokasi pemagaran beton yang telah memicu keresahan ini ujar Sutanto dari Bela Negara News yang berada dibawah organisasi Korps Bela Negara Indonesia.

Perjuangan mempertahankan hak ini dipastikan akan terus bergulir. Masyarakat menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun melawan praktik mafia tanah yang merugikan rakyat kecil.

Kami meminta kepada BPN Kabupaten Deli Serdang agar jangan menyalahgunakan wewenang yang ada. Kami juga rakyat Indonesia. Kami akan melawan demi menegakkan kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *