Example 728x250
Hukum

Gerebek Gang Jati, Polsek Medan Area Ringkus Dua Bandar Sabu

×

Gerebek Gang Jati, Polsek Medan Area Ringkus Dua Bandar Sabu

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MEDAN – BelaNegaraNews| Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, S.H., M.H., didampingi Panit Luar, Ipda Khairi Maulana, S.H. Langkah tegas ini merupakan respon instan terhadap informasi akurat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan bermula dari laporan warga yang menyebutkan bahwa Gang Jati sering dijadikan tempat transaksi jual-beli sabu-sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Pada Kamis (26/02/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan berhasil meringkus dua tersangka. Identitas kedua pelaku diketahui berinisial IFM (39), warga Tangguk Bongkar II, dan RA (42), yang merupakan warga asli Gang Jati.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya:

2 paket klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,37 gram.

1 unit timbangan elektrik (scale).

1 unit ponsel Android.

1 buah jam tangan.

Uang tunai senilai Rp 40.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.

Modus Operandi Tersangka

Dalam pemeriksaan awal, tersangka IFM mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari RA seharga Rp 170.000 untuk paket “setengah ji”. Rencananya, sabu tersebut akan dipecah kembali menjadi paket-paket kecil untuk dijual kepada para pengguna di wilayah Medan Area.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (04/03/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dua orang diduga pelaku bandar narkoba di Gang Jati sudah kita amankan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus, ujar AKP Ainul Yaqin.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tindakan kepolisian ini merupakan implementasi dari tugas pokok Polri sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga kamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *