Deliserdang-Bela Negara News | Kunjungan sejumlah wartawan ke pabrik milik PT Sinar Sosro di kawasan Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 14, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk mendapatkan Transparansi PT Sinar Sosro tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan dinilai tidak transparan karena enggan memberikan klarifikasi terkait sejumlah dokumen perizinan lingkungan yang dipertanyakan publik.
Transparansi PT Sinar Sosro Disorot dalam Permintaan Klarifikasi Dokumen Lingkungan
Kedatangan wartawan tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada manajemen perusahaan terkait keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen pengelolaan lingkungan lainnya.
Selain itu, wartawan juga ingin meminta penjelasan mengenai dugaan adanya penambahan atau peninggian pagar beton yang mengelilingi area pabrik.
Namun upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak manajemen perusahaan. Wartawan yang datang ke lokasi hanya dapat berkomunikasi dengan petugas satuan pengamanan yang berjaga di pintu gerbang utama.
Petugas keamanan tersebut menyampaikan bahwa manajemen perusahaan tidak dapat ditemui. Pernyataan itu disampaikan setiap kali wartawan mencoba meminta izin bertemu dengan pihak yang berwenang memberikan penjelasan.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pihak perusahaan menghindari konfirmasi dari publik maupun media massa terkait berbagai isu yang berkembang.
Sikap tertutup tersebut juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Dalam ketentuan hukum, kewajiban perusahaan terkait dokumen lingkungan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 22 disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL.
Sementara itu Pasal 34 menyebutkan bahwa usaha yang tidak diwajibkan memiliki AMDAL tetap harus memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Selanjutnya Pasal 36 ayat (1) menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum beroperasi.
Baca Juga : https://www.patriotbelanegara.com/upacara-kenegaraan-try-sutrisno-di-kalibata/
Apabila suatu usaha dijalankan tanpa persetujuan lingkungan yang sah, maka berdasarkan Pasal 109 pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, Pasal 116 juga mengatur bahwa jika tindak pidana lingkungan dilakukan oleh badan usaha, maka sanksi dapat dikenakan baik kepada badan usaha maupun kepada penanggung jawabnya.
Selain kewajiban terkait dokumen lingkungan, keterbukaan informasi kepada publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa dokumen lingkungan termasuk kategori informasi yang dapat diakses masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.
Masyarakat dan insan pers kini mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pabrik untuk memverifikasi keabsahan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, legalitas persetujuan lingkungan, serta menelusuri dugaan pembangunan atau peninggian pagar beton di area perusahaan.
Baca artikel menarik lainnya dari
patriotbelanegara.com di GOOGLE NEWS.













