Example 728x250
Hukum

Sah! KUHP Baru Resmi Berlaku Januari 2026

×

Sah! KUHP Baru Resmi Berlaku Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

​Sah! KUHP Baru Resmi Berlaku Januari 2026

Cek 6 Aturan Penting yang Bisa Jerat Pidana dan Denda

​Jakarta – belanegaraindonesianews.com| Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan secara nasional.

​KUHP baru ini menggantikan peninggalan kolonial Belanda dengan pendekatan hukum yang lebih modern, namun juga memuat sejumlah aturan yang menyentuh ranah privasi dan ketertiban umum sehari-hari. Masyarakat diimbau untuk lebih mawas diri agar tidak terjerat pasal pidana maupun denda jutaan rupiah.

​Berikut adalah 6 ketentuan hukum dalam KUHP Baru yang paling krusial untuk diperhatikan:

​1. Larangan Hidup Bersama Tanpa Pernikahan (Kohabitasi)

​Fenomena yang sering disebut “kumpul kebo” kini memiliki payung hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 412 ayat (1), pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dipidana. Perlu dicatat, pasal ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari pihak keluarga inti (orang tua, anak, atau pasangan).

​2. Mabuk di Muka Umum

​Bagi mereka yang mengganggu ketertiban umum akibat pengaruh alkohol, siap-siap merogoh kocek dalam. Pasal 316 ayat (1) mengatur bahwa orang yang mabuk di tempat umum dapat dikenakan denda hingga Rp10.000.000.

​3. Berisik di Tengah Malam

​Hobi memutar musik kencang atau membuat kegaduhan di malam hari kini bisa berakhir di meja hijau. Pasal 265 mengatur sanksi bagi siapa saja yang memutar musik atau membuat kebisingan pada tengah malam dengan denda maksimal Rp10.000.000.

​4. Penghinaan dengan Kata Kasar

​Hati-hati dalam berucap, baik secara langsung maupun di media sosial. Mengumpat orang lain dengan kata-kata kasar (misalnya: kata-kata binatang) dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Sesuai Pasal 436 KUHP, pelaku dapat dipidana dan dikenakan denda.

​5. Tanggung Jawab Pemilik Hewan Peliharaan

​Pemilik hewan peliharaan kini harus lebih waspada. Jika hewan peliharaan masuk ke pekarangan orang lain, merusak tanaman, atau melukai orang, pemilik bertanggung jawab penuh. Berdasarkan Pasal 278 dan Pasal 336, pemilik dapat dijatuhi hukuman pidana atau denda.

​6. Penguasaan Lahan Tanpa Izin

​Memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain secara ilegal kini ditegaskan dalam Pasal 607. Pelanggar yang menyerobot tanah atau properti tanpa izin pemilik yang sah dapat langsung dipidana.

​Pesan Kepada Masyarakat

​Pemerintah dan praktisi hukum mengimbau masyarakat untuk mulai beradaptasi dengan aturan ini sejak dini. Dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat diminta untuk saling mengingatkan dalam menjaga sikap, perilaku, dan ucapan guna menciptakan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan damai.

​Mari kita jaga etika, baik di dunia nyata maupun media sosial, agar terhindar dari pelanggaran hukum di bawah KUHP yang baru ini, tutup narasi dalam sosialisasi tersebut.

(Patih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *