Example 728x250
HukumSosial

Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Viral 

×

Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Viral 

Sebarkan artikel ini

Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Viral

Sleman – bel​anegaraindonesianews.com| Dunia maya kembali dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan pernyataan kontroversial dari Kapolresta Sleman. Dalam cuplikan video tersebut, sang Kapolresta menegaskan bahwa tindakan mengejar pelaku jambret hingga menyebabkan kecelakaan atau kematian tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pernyataan ini sontak memicu amarah netizen di berbagai platform media sosial.

​Kronologi Kontroversi: Membela Diri Kok Dipidana?

​Narasi dalam video yang viral tersebut menyoroti ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Seorang pria dalam video tersebut mengecam keras sikap kepolisian yang justru menetapkan korban jambret sebagai tersangka setelah ia berupaya mengejar pelaku kriminal yang merampas hartanya. Kalian bayangkan kalau kasus ini tidak viral, bagaimana nasib korban? ujar pria dalam video tersebut dengan nada geram. Ia juga menyinggung pangkat Kombes yang disandang Kapolresta Sleman, namun menilai sang pejabat tidak memahami esensi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait hak pembelaan diri.

​Pasal 34 KUHP: Tameng Hukum bagi Korban

​Menariknya, video tersebut juga membedah aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 34 KUHP, disebutkan secara jelas bahwa setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain.

​Hal ini menjadi dasar argumen netizen bahwa mengejar jambret adalah bentuk upaya mempertahankan hak dan harta benda. Jika dalam proses tersebut pelaku jambret mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, hal itu dinilai sebagai konsekuensi logis dari tindakan kriminal yang ia mulai sendiri.

​Kritik Pedas Terhadap Institusi Kepolisian

​Kekecewaan publik semakin memuncak saat narator video menyebutkan bahwa mantan Kapolda bahkan pernah memberikan teguran keras kepada oknum tersebut di depan publik. “Di mana masyarakat harus mencari keadilan jika aparat penegak hukum justru menyalahkan korban?” lanjutnya.

​Komentar-komentar dari warga net pun terus mengalir. Banyak yang merasa bahwa hukum di Indonesia sering kali “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, di mana korban kejahatan justru berakhir di balik jeruji besi sementara pelaku kriminal seringkali mendapat celah hukum.

​Kesimpulan dan Desakan Publik

​Kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi kepolisian untuk lebih humanis dan menggunakan akal sehat dalam menegakkan hukum. Masyarakat berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral terlebih dahulu. Jika seorang korban yang berusaha mempertahankan haknya justru dipenjara, maka rasa aman di tengah masyarakat akan semakin terkikis.

(Patriot 261.75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *