Example 728x250
HukumSosial

Tambang Pasir Bahbolon Diduga Gunakan Solar Subsidi

×

Tambang Pasir Bahbolon Diduga Gunakan Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
Tambang Pasir Bahbolon Diduga Gunakan Solar Subsidi
Tambang Pasir Bahbolon Diduga Gunakan Solar Subsidi

Oleh : Eko Susilo
(Korda Batubara)

SIMALUNGUN – Aktivitas tambang batuan galian C jenis pasir di aliran Sungai Bahbolon, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, selain tidak memasang papan informasi publik, operasional alat berat di lokasi tersebut diduga kuat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (24/02/2026), dua unit alat berat jenis excavator tampak bekerja mengeruk pasir di kawasan yang dikenal menuju arah Kramat Kubah tersebut. Kegiatan ini dikabarkan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya transparansi izin yang jelas di lokasi.
Pengakuan Penanggung Jawab Tambang
Awak media berhasil menemui sosok yang akrab disapa Kakek Diva, yang mengaku sebagai penanggung jawab operasional tambang. Dalam keterangannya, ia mengklaim bahwa usaha tersebut telah berjalan selama 1,5 tahun dan mengantongi izin atas nama anaknya, Andi Azwan Dmk, yang diketahui menjabat sebagai Pangulu Nagori Perdagangan II.
“Izinnya ada, berlaku selama tiga tahun. Kami tidak takut meski banyak pemberitaan media sebelumnya,” ujar Kakek Diva sembari menunjukkan beberapa tautan berita dari ponselnya.
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Hal yang paling mengejutkan adalah pengakuan terbuka mengenai penggunaan BBM. Kakek Diva membenarkan bahwa kedua alat berat milik pribadi tersebut mengonsumsi Bio Solar subsidi yang dibeli menggunakan jerigen dari SPBU, bukan menggunakan Solar industri (Dexlite).
Ia berdalih, penggunaan BBM subsidi dilakukan demi menekan biaya operasional agar tetap kompetitif. Harga jual pasir saat ini dipatok Rp200.000 per unit Dump Truck (kapasitas 5 m³).
“Kalau pakai Dexlite, kami tidak sanggup bersaing. Dengan Solar subsidi, kami bisa hemat sekitar Rp50.000 per truknya,” ungkapnya blak-blakan.
Respons Aparat Penegak Hukum
Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri atau alat berat merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Mapolsek Perdagangan guna mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap aktivitas tambang di Sungai Bahbolon yang dilaporkan memiliki tiga titik lokasi berbeda.
Namun, Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., sedang tidak berada di tempat. Begitu pula dengan Kanit Reskrim yang dilaporkan tengah bertugas di luar kantor.
“Bapak sedang tidak di kantor, sedang ada kegiatan di luar. Silakan datang kembali besok,” ujar Rani Srg, staf administrasi Reskrim Polsek Perdagangan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak kepolisian dan dinas terkait segera melakukan kroscek lapangan, mengingat penggunaan BBM subsidi secara ilegal serta ketiadaan papan informasi proyek dapat merugikan negara dan melanggar aturan Harkamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *