Deli Serdang ~ BelaNegaraNews| Sebuah kasus pencurian di toko ponsel wilayah Deli Serdang, Sumatra Utara, mendadak jadi sorotan publik. Bukan hanya soal tindak kriminalnya, melainkan buntut penganiayaan brutal yang dilakukan oleh pemilik toko terhadap para pelaku.
Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, dua mantan karyawan yang tertangkap tangan mencuri, kini angkat bicara. Melalui video klarifikasi yang viral di media sosial, keduanya menuntut keadilan atas kekerasan fisik yang mereka alami saat proses penangkapan.
Kronologi Penangkapan Berujung Penyiksaan
Kasus ini bermula ketika pemilik toko berinisial PP melacak keberadaan kedua pelaku hingga ke sebuah kamar hotel di Kota Medan. Alih-alih langsung menyerahkan ke pihak berwajib, diduga terjadi aksi main hakim sendiri yang cukup ekstrem.
Dalam pengakuannya, Gleen dan Rizki tidak membantah perbuatan mereka, namun mereka mengecam cara penanganan yang dilakukan oleh PP dan rekan-rekannya.
“Kami memang bersalah, tapi dia bukan pihak berwenang. Kami dipukuli, diseret, bahkan diikat seperti binatang di dalam mobil dan disetrum,” ungkap salah satu pelaku dalam video yang beredar, Sabtu (7/2/2026).
Status Tersangka bagi Pemilik Toko
Aksi main hakim sendiri ini berbuntut panjang. Berdasarkan informasi terkini, pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap laporan penganiayaan tersebut:
Status Hukum: Pemilik toko (PP) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat.
Posisi Kasus: Polrestabes Medan saat ini menangani dua perkara sekaligus: kasus pencurian oleh kedua karyawan dan kasus kekerasan yang dilakukan pemilik toko.
Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri (vigilante) yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari status kesalahan seseorang di mata hukum.
(Patriot 261.75)












