Example 728x250
Cinta Tanah Air

BNNP Sumut Bongkar Dua Jaringan Sabu, Sita 714 Gram Narkotika dan Ratusan Juta Rupiah

×

BNNP Sumut Bongkar Dua Jaringan Sabu, Sita 714 Gram Narkotika dan Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
BNNP Sumut
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan dua jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Medan dan Deli Serdang, Selasa (9/6/2026). (Dok. BNNP Sumut).

Medan-BelaNegaraNews| Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah selama Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap enam tersangka dan menyita total lebih dari 714 gram sabu beserta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil tindak pidana narkotika.

Empat Tersangka Ditangkap di Medan dan Deli Serdang

Kasus pertama bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di kawasan Pulo Brayan, Medan Barat, pada 20 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BNNP Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial HS di kawasan bantaran rel kereta api Jalan Perjuangan, Medan. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu seberat 2,51 gram.

Hasil pemeriksaan terhadap HS mengarahkan petugas kepada tersangka lain berinisial UM. Pengembangan dilakukan hingga akhirnya petugas mengamankan UM bersama dua orang lainnya, yakni ES dan SA alias Icha, saat berada di kawasan Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah ES di kawasan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di berbagai tempat, termasuk di dalam jok sepeda motor dan bawah tempat tidur. Total sabu yang disita dari jaringan ini mencapai 615,82 gram.

Selain narkotika, BNNP Sumut juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit sepeda motor, satu unit mobil, empat timbangan elektrik, uang tunai lebih dari Rp328 juta, serta perhiasan emas dengan total berat hampir 65 gram.

Jaringan Kedua Terungkap di Percut Sei Tuan

Pengungkapan kedua dilakukan pada 31 Mei 2026 setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap dua tersangka berinisial J dan MZ di Jalan Pusaka Pasar 10.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 98,69 gram. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah MZ dan ditemukan kembali sabu seberat 2,13 gram serta sebuah timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 100,82 gram. Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp300 ribu.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati untuk kasus tertentu yang melibatkan jumlah barang bukti besar.

BNNP Sumut menyebutkan bahwa dari total pengungkapan dua kasus tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 714 gram sabu dan memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.507 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
patriotbelanegara.com di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *