Deliserdang-BelaNegaraNews| Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang proyek lintas wilayah, serta potensi kerugian keuangan negara/desa.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh warga Desa Mekar Sari, Rita Susanto, berdasarkan peran serta masyarakat yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surat laporan tersebut telah resmi diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada tanggal 20 Agustus 2026.
Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Legalitas Resmiber
Dalam surat pengaduan yang diserahkan ke penegak hukum, disoroti sejumlah kejanggalan serius terkait pengerjaan proyek fisik unit usaha kolam ikan yang dikelola oleh pihak BUMDes Mekar Sari:
- Pembangunan Lintas Wilayah Tanpa Izin/PKS: BUMDes Desa Mekar Sari yang dibentuk di Kecamatan Deli Tua diduga melangkahi kewenangan wilayah dengan melakukan pembangunan fisik unit usaha kolam ikan di lokasi luar yurisdiksi, yakni di wilayah Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak
- Penggunaan Anggaran Negara (Dana Desa/APBDes): Pendanaan seluruh kegiatan pembangunan proyek kolam ikan tersebut bersumber dari Keuangan Desa/APBDes Mekar Sari, yang memuat porsi uang negara.
- Pelanggaran Regulasi BUMDes: Kegiatan fisik di luar batas wilayah tersebut disinyalir dilakukan tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertulis antara Desa Mekar Sari (Kec. Deli Tua) dan Desa Marindal I (Kec. Patumbak), serta tidak membentuk BUMDes Bersama (BUMDesma) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Indikasi Sertifikat Palsu & Lahan Bersengketa: Pengelolaan dan penguasaan lahan untuk unit usaha tersebut diduga berdiri di atas tanah bersengketa yang mengelus indikasi penggunaan dokumen sertifikat palsu, bahkan diduga terdapat indikasi permafiatan atau jual beli aset/lahan BUMDes oleh oknum pengurus.
Desak Kejati Sumut Usut Tuntas
Melalui laporan ini, pelapor meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera turun tangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari Pengurus/Direktur BUMDes Mekar Sari hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran desa tersebut.
“Penggunaan uang negara harus transparan dan taat aturan. Pembangunan unit usaha BUMDes di atas lahan bersengketa tanpa legalitas kerja sama antar-desa yang sah jelas berpotensi merugikan keuangan negara dan merampas hak-hak masyarakat desa,” ujar pelapor dalam keterangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima berkas pengaduan tersebut untuk diproses dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak media juga terus berupaya mengonfirmasi pihak BUMDes Mekar Sari maupun Pemerintah Desa setempat guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.










