DELI SERDANG – BelaNegaraNews| Kasus dugaan penganiayaan berat menimpa seorang anak di bawah umur di kawasan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Korban yang dituduh sebagai pelaku pembegalan dilaporkan mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sembiring.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasi kejadian tepatnya berada di Dusun V, Jalan Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor STTLP/B/1557/IV/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN, pelapor atas nama Masdiono (50) orang tua korban, menjelaskan bahwa anaknya menjadi korban kekerasan secara bersama-sama oleh sekelompok orang.
Kejadian bermula saat korban melintas di lokasi tersebut dan mendadak dituduh sebagai pelaku begal. Tanpa klarifikasi lebih lanjut, massa diduga langsung melakukan tindakan main hakim sendiri.
Pelapor diberitahu oleh keponakannya bahwa anaknya telah dianiaya dan dibawa ke Rumah Sakit Sembiring deli tua, karena luka yang cukup parah, tulis keterangan dalam laporan tersebut.
Kondisi Korban
Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka-luka di sekujur tubuh, termasuk pada bagian:
Mata kanan dan kiri, Bibir dan Dahi.
Hingga saat ini, pihak keluarga menyatakan belum mengetahui secara pasti motif detail maupun siapa saja oknum yang memicu aksi anarkis tersebut.
Desakan Kepada Pihak Kepolisian
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukum atau perwakilannya meminta agar Polrestabes Medan segera bertindak tegas. Mereka berharap pihak kepolisian dapat mengidentifikasi dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Medan. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan melakukan aksi main hakim sendiri tanpa bukti yang kuat, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur yang dilindungi oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.











