Deli Serdang – BelaNegaraNews | Integritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam pengelolaan APBD yang transparan kini menjadi sorotan tajam. Meski menyandang predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), realita di lapangan menunjukkan adanya sederet persoalan anggaran yang diduga merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan data Tahun Anggaran 2024, ditemukan berbagai indikasi ketidaksesuaian regulasi, di antaranya:
Penyimpangan penganggaran Lain-lain PAD yang Sah senilai Rp193 miliar.
Masalah belanja hibah sebesar Rp12,1 miliar.
Ketidaksesuaian pembayaran belanja pegawai dan realisasi perjalanan dinas.
Pengelolaan Dana BOS dan Barang Milik Daerah (BMD) yang menyalahi ketentuan.
Obat kadaluarsa senilai miliaran rupiah serta piutang pajak yang tidak tertagih.
Kondisi ini memicu tudingan bahwa predikat WTP yang diraih Pemkab Deli Serdang hanyalah tameng untuk menutupi bobroknya perencanaan dan pengelolaan anggaran.
Sikap Arogan Kepala Inspektorat
Sorotan utama tertuju pada Kepala Inspektorat Deli Serdang, H. Edwin Nasution. Ia dinilai minim pemahaman terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sehingga fungsi pengawasan dan tindak lanjut terhadap kerugian daerah tidak berjalan maksimal.
Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan klarifikasi melalui undangan wawancara resmi pada Jumat (17/4/2026), Edwin Nasution justru menunjukkan sikap tidak terpuji. Bukannya memberikan keterangan, ia diduga bersikap arogan dan memancing keributan dengan jurnalis di kantornya. Sikap ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari konfirmasi terkait kerugian negara.
Desakan Evaluasi dan Proses Hukum
Menanggapi hal tersebut, penggiat anti-korupsi, Dufri, menegaskan bahwa perilaku pejabat publik yang anti-kritik dan melanggar UU Pers harus ditindak tegas secara hukum.
PNS adalah pelayan masyarakat yang harus taat aturan. Tidak pantas seorang pejabat mengundang wartawan hanya untuk mengajak ribut saat dikonfirmasi, tegas Dufri, Senin (20/4).
Saat ini, beberapa poin dugaan penyimpangan dana APBD Deli Serdang dikabarkan telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Publik kini mendesak agar BPK RI melakukan evaluasi ulang terhadap predikat WTP Kabupaten Deli Serdang mengingat banyaknya regulasi yang diduga ditabrak.











