Example 728x250
kriminal

Keliling Maut Kakek Predator: 29 Siswi SD Jadi Korban

×

Keliling Maut Kakek Predator: 29 Siswi SD Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Keliling
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto Saat Menerangkan Kasus Kakek Penjual Mainan Yang Cabuli 29 Siswi SD. Foto: Ist.

Medan-Belanegaranews| Warga Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang, digegerkan dengan kasus pencabulan yang melibatkan seorang kakek penjual mainan keliling berinisial L (65). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan pelaku atas dugaan tindakan bejat terhadap 29 siswi sekolah dasar.

Terungkapnya Kasus dari Laporan Keliling

Kasus ini mencuat setelah keberanian seorang siswi melaporkan kejadian yang dialaminya kepada wali kelas. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak sekolah dan orang tua, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, didampingi Kanit PPA Iptu Dearma Agustina Sinaga dan Kasi Humas AKP N. Gultom, mengungkapkan bahwa jumlah korban mencapai 29 anak. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pendalaman dan interogasi terhadap para korban.

“Dari hasil pendalaman dan interogasi terhadap korban, diketahui jumlah korban bukan hanya satu orang. Total terdapat 29 anak yang diduga menjadi korban,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (20/2/2026).

Modus operandi pelaku terbilang licik. Ia mengiming-imingi para korban dengan uang tunai sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 serta jajanan kesukaan anak-anak. Dengan cara ini, pelaku mendekati dan memanfaatkan kelengahan para korban.

Baca Juga : https://www.patriotbelanegara.com/pekan-ekstrem-teknologi-2026-disrupsi-ai-dan-perang-gawai/

Tindakan pelaku meliputi mencium, meraba bagian sensitif, hingga meremas bagian dada korban. Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa pelaku diduga diam-diam memotret anak-anak tersebut dan menyimpan foto-foto itu di telepon genggamnya.

Aksi bejat ini disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir. Pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual mainan keliling untuk mendekati anak-anak di lingkungan sekolah dan permukiman warga.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena alasan pribadi, termasuk kondisi kesehatan yang membuatnya tidak lagi dapat menjalani hubungan suami-istri. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri konten yang tersimpan di perangkat milik pelaku. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
patriotbelanegara.com di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *