Oleh: Ir. H.T.M Ridwan Husni
(Ketua Dewan Cabang Syarikat Islam Kota Medan)
MEDAN – Patriotbelanegara.com| Pada hari Kamis, 26 Februari 2026, isu Penataan Daging Non-Halal kembali memicu polemik panas. Ketua Dewan Cabang Syarikat Islam Kota Medan resmi angkat bicara. Ir. H.T.M Ridwan Husni menyoroti tajam pernyataan tokoh politik Hasyim. Sebelumnya, Hasyim menyebut surat edaran ini berpotensi mencederai harmoni keberagaman. Anda bisa membaca sumber pernyataan kontroversial tersebut pada tautan eksternal (https://redaksi.waspada.co.id/v2024/soal-se-penataan-daging-non-halal-hasyim-jangan-cederai-harmoni-keberagaman-di-kota-medan/#google_vignette).
Faktanya, Ridwan Husni menilai narasi tersebut sangat keliru dan bias. Ia menganggap manuver itu sebagai bentuk kegagalan literasi hukum. Sang politikus gagal memaknai esensi keberagaman pada ruang publik. “Harmoni sejati lahir dari rasa saling menghargai dan keteraturan,” tegas Ridwan. Beliau menolak keras aksi mencampuradukkan batasan niaga secara sembarangan. Publik tidak boleh menganggap pemisahan lapak dagang sebagai wujud intoleransi.
Penataan Daging Non-Halal Merupakan Amanat Konstitusi Negara
Selanjutnya, Ridwan membedah tiga poin krusial secara sangat lugas. Pertama, ia meluruskan narasi miring terkait sentimen golongan tertentu. Ia mengingatkan publik bahwa Penataan Daging Non-Halal merupakan amanat mutlak. Aturan ini bersumber langsung dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Regulasi tinggi ini secara khusus mengatur tentang Jaminan Produk Halal.
Pemerintah Kota Medan menerbitkan edaran bukan untuk mendiskriminasi pedagang. Sebaliknya, negara sedang menjalankan kewajiban melindungi hak konsumen Muslim. “Meminta peninjauan ulang edaran sama saja memaksa pelanggaran undang-undang,” ujarnya. Beliau menolak tegas penggunaan dalih keberagaman untuk menabrak hierarki hukum.
Keteraturan Zonasi Justru Menyelamatkan Ekosistem Pasar
Kedua, pemisahan zonasi pasar justru akan menyelamatkan nasib perekonomian pedagang. Pemko Medan memisahkan area daging babi dan anjing dari area halal. Keputusan ini otomatis memberikan rasa aman bagi pembeli maupun penjual. Jika lapak saling bercampur aduk, konsumen Muslim pasti ragu berbelanja. Akibatnya, omzet seluruh pedagang di pasar tersebut akan merosot tajam.
Dengan adanya batasan ruang yang jelas, interaksi ekonomi membaik. Transaksi niaga justru akan berjalan jauh lebih sehat dan profesional. Pemerintah sama sekali tidak merampas hak hidup pedagang non-Muslim. Mereka tetap bebas berjualan pada lokasi khusus fasilitas pasar pemerintah.
Hentikan Politisasi Kata Intoleransi Demi Ketenteraman Medan
Ketiga, Syarikat Islam meminta elit berhenti mempolitisasi kata intoleransi. Sebagai organisasi pergerakan tertua, mereka sangat menjunjung tinggi nilai toleransi. Namun, toleransi sama sekali tidak berarti kebebasan liar tanpa adab. “Jangan biasakan memakai kartu keberagaman untuk menyerang kebijakan administratif,” tambahnya.
Pada titik klimaks ini, kita hidup di dalam negara hukum. Menata batas lapak dagangan bukanlah sebuah wujud intoleransi akut. Tentu saja, tindakan ini murni mewakili etika tata niaga beradab. Sinergi ketegasan ini sangat sejalan dengan dukungan moral kami sebelumnya. Pimpinan cabang kami juga telah menyatakan sikap tegak lurus mengawal pemerintah. Silakan baca wujud komitmen Syarikat Islam Kota Medan pada tautan(https://www.patriotbelanegara.com/kebijakan-wali-kota-medan-solusi-penataan-daging-non-halal/).
Kesimpulannya, Syarikat Islam Kota Medan mendukung penuh langkah Pemko Medan. Kami mendesak dinas terkait untuk terus bersikap tegas tanpa ragu. Wali Kota Rico Waas tidak boleh goyah oleh opini politik yang keliru. Mari kita segera implementasikan penataan pasar yang ramah bagi semua konsumen. Pada akhirnya, pastikan Anda terus memantau pembaruan Bela Negara News. Kami akan selalu menyajikan edukasi hukum dan ragam berita kebelanegaraan lainnya!










