MEDAN – BelaNegaraNews| Polemik mengenai isu pelarangan penjualan daging babi di Kota Medan akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara tegas membantah narasi yang menyebutkan adanya pelarangan komoditas non halal tersebut. Sebaliknya, Pemko mengklaim tengah melakukan penataan demi kenyamanan bersama.
Pemko Medan Tegaskan SE Bukan Larangan Usaha Warga
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Sofyan, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Wali Kota tertanggal 13 Februari 2026 bukan instrumen untuk mematikan usaha warga. Klarifikasi ini dilakukan guna meredam kesimpangsiuran informasi yang memicu keresahan di tengah masyarakat majemuk Kota Medan.
Kami ingin meluruskan salah penafsiran yang terjadi. Tidak ada maksud dari Pemko Medan untuk melarang warga berdagang komoditas non halal. Sama sekali tidak ada, ujar Sofyan dalam konferensi pers di Medan, Minggu (22/2/2026).
Fokus pada Penataan dan Harmonisasi
Menurut Sofyan, esensi dari SE tersebut adalah penataan lokasi dan pengelolaan limbah. Sebagai kota yang heterogen, Medan membutuhkan pengaturan yang apik agar aktivitas ekonomi tidak berbenturan dengan ketertiban umum atau memicu gesekan sosial.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pedagang memiliki kepastian hukum dan tempat yang layak, tanpa mengganggu estetika kota atau melanggar aturan penggunaan ruang publik.
Baca Juga : https://www.patriotbelanegara.com/kebijakan-wali-kota-medan-solusi-penataan-daging-non-halal/
Solusi Konkret: Lapak Gratis di Pasar Tradisional
Tak sekadar mengatur, Pemko Medan juga menyodorkan solusi nyata bagi para pedagang daging nonhalal yang selama ini mungkin berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukan, seperti badan jalan.
Dua pasar besar telah disiapkan sebagai titik pusat penjualan daging nonhalal, yakni:
Pasar Petisah
Pasar Sambu
Menariknya, Wali Kota Medan memberikan insentif khusus berupa pembebasan retribusi selama dua tahun. “Ini adalah bentuk dukungan pemerintah. Pedagang tidak perlu membayar retribusi selama dua tahun pertama di lokasi yang telah disiapkan oleh PUD Pasar,” tambah Sofyan.
Penguatan Regulasi Lama
Senada dengan Sofyan, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menjelaskan bahwa SE ini merupakan penguatan dari regulasi yang sudah eksis, seperti Perda Nomor 10 Tahun 2021 dan Perwal Nomor 47 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Sekali lagi saya tekankan, yang dilarang adalah berjualan di badan jalan karena melanggar aturan Trantibum. Kami justru memfasilitasi pedagang dengan tempat yang lebih representatif dan gratis, tegas Citra.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemko Medan berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak akurat. Penataan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, bersih, dan harmonis bagi seluruh warga Medan yang beragam.
Baca artikel menarik lainnya dari
patriotbelanegara.com di GOOGLE NEWS.











