Deliserdang-BelaNegaraNews| Masyarakat Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan keluhan tajam terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga oleh pengurus BUMDes Mekar Sari Jaya. Badan usaha yang bertugas mendorong ekonomi desa tersebut dinilai menyalahgunakan wewenang dan merugikan rakyat.
Dugaan pelanggaran hukum ini menguat setelah Direktur BUMDes Mekar Sari Jaya disinyalir menjual tanah masyarakat kepada pihak pengusaha secara sepihak. Lahan yang menjadi sumber penghidupan warga kini dipatok serta dikuasai tanpa mengantongi izin sah dari pemilik maupun ahli waris.
Salah satu lokasi yang diserobot merupakan tanah milik almarhum Kasan Rejo, mertua dari Mantan Kepala Desa Mekar Sari, Ariamansyah. Pihak ahli waris merasa dirugikan karena hak atas tanah warisan leluhur yang dikelola selama puluhan tahun dihilangkan secara paksa.
Keluarga ahli waris menegaskan tidak pernah menandatangani surat pelepasan hak atas tanah tersebut. Namun, oknum pengurus BUMDes bertindak arogan dengan melarang keluarga pemilik mendekati maupun mengelola ladang yang menjadi hak penuh mereka.
Kejanggalan semakin terlihat saat lokasi fisik lahan sengketa tersebut diperiksa secara cermat. Tanah tersebut tidak berada di Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua, melainkan di Jalan Utama 2, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Penguasaan lahan di luar batas administrasi desa tanpa kerja sama antar-desa melanggar regulasi BUMDes. Tindakan beroperasi di wilayah lain tanpa dasar hukum sah berpotensi memicu persoalan tata ruang dan keabsahan hukum aset.
Penggunaan dana desa untuk pembangunan fasilitas fisik di atas tanah bersengketa di luar yurisdiksi desa mengindikasikan penyimpangan anggaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta melanggar prinsip transparansi pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat mendesak Uspika Kecamatan Deli Tua dan Patumbak untuk memediasi serta meninjau lokasi fisik di lapangan. Kehadiran pihak berwajib dan aparat kepolisian sangat dibutuhkan guna menjaga kondusivitas serta meneliti keabsahan dokumen BUMDes.
Warga juga meminta Bupati Deli Serdang turun tangan mengaudit seluruh operasional dan tata kelola keuangan BUMDes Mekar Sari Jaya. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah ada penyalahgunakan wewenang dan alokasi anggaran desa.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diharapkan mengambil langkah tegas jika ditemukan unsur pidana perampasan aset warga. BUMDes harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai penggerak ekonomi warga, bukan alat pemuat kepentingan oknum tertentu.
Masyarakat menegaskan komitmennya untuk mempertahankan hak atas tanah warisan orang tua mereka. Penguasaan tanah tanpa persetujuan ahli waris merupakan tindakan melanggar hak milik yang harus diselesaikan secara hukum demi keadilan.
Warga berharap sengketa ini segera mendapatkan kepastian hukum agar tanah milik masyarakat kembali kepada ahli waris yang sah. Penanganan transparan dari instansi terkait diharapkan mampu memulihkan keadilan dan keamanan di wilayah tersebut.










