Example 728x250
Cinta Tanah Air

Proyek Properti Komplek Deli Prime Residence Diduga Tak Mengantongi PBG, Satpol PP Deli Serdang Desak Disegel

×

Proyek Properti Komplek Deli Prime Residence Diduga Tak Mengantongi PBG, Satpol PP Deli Serdang Desak Disegel

Sebarkan artikel ini
Proyek Properti
Aktivitas pengerjaan konstruksi di lokasi proyek pembangunan Komplek Deli Prime Residence, Kelurahan Deli Tua. Tampak dinding bangunan berbahan batu bata merah yang sedang didirikan di area berpagar spanduk promosi bertuliskan "Segera Dibangun Ruko dan Rumah". Proyek properti tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin alih fungsi lahan yang sah. Foto: Hendra.

Deliserdang-BelaNegaraNews| Pembangunan proyek properti Komplek Deli Prime Residence yang berlokasi di lahan bekas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang mendadak menjadi sorotan publik.

Proyek komersial tersebut disinyalir kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Dugaan pelanggaran izin ini terungkap setelah jajaran Satuan Tugas Organisasi Kemasyarakatan Macan Asia Indonesia (MAI) DPD Sumatera Utara melakukan penelusuran langsung di lapangan.

Berdasarkan hasil koordinasi Tim Investigasi MAI Sumut bersama Kepala Seksi Trantib Kecamatan Deli Tua, Ganda, penelusuran administrasi langsung dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Deli Serdang.

Hasil pengecekan dokumen di DPTSP menunjukkan fakta mengejutkan bahwa belum ada pendaftaran izin PBG atas nama pemilik proyek maupun nama yang disampaikan oleh pihak mandor di lokasi pembangunan.

Mandor serta pengawas di lokasi proyek sempat menyebutkan bahwa pembangunan tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Irma, namun namanya sama sekali belum terdata di sistem perizinan resmi.

Tidak hanya mengabaikan izin PBG, proyek properti Komplek Deli Prime Residence ini juga diduga kuat tidak memproses izin alih fungsi lahan dari bekas SPBU menjadi kawasan permukiman.

Tim Investigasi MAI Sumut menambahkan bahwa pihak pengembang disinyalir belum melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen lingkungan hidup lainnya yang diwajibkan oleh undang-undang.

Kondisi pembiaran ini memicu tuduhan tajam terhadap pihak Pemerintah Kecamatan Deli Tua, di mana Camat Deli Tua dinilai sengaja membiarkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terjadi di wilayah hukumnya.

Oleh karena itu, Bupati Deli Serdang didesak untuk segera memberikan teguran keras kepada pihak Kecamatan Deli Tua, khususnya Kasi Trantib, agar bekerja profesional dan menutup celah pengemplangan PAD.

Penegak Peraturan Daerah (Perda), dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, diminta segera mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas proyek tersebut.

Penindakan tegas berupa penyegelan sangat penting dilakukan sebagai contoh dan efek jera bagi para pengembang maupun kontraktor nakal agar wajib mengurus seluruh perizinan sebelum memulai kegiatan fisik, demi mendorong penerimaan PAD bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Deli Serdang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *