Example 728x250
HukumKebijakan PublikPolitikSosial

Dugaan Mal Prosedur BUMDes Mekar Sari Deli Tua Disorot

×

Dugaan Mal Prosedur BUMDes Mekar Sari Deli Tua Disorot

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – BelaNegaraNews| Legalitas pembangunan dan operational Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan publik. Pembangunan kantor hingga sarana kolam BUMDes tersebut diduga berdiri di atas lahan bersengketa yang mengatasnamakan alas hak keperdataan sejarah Kelompok Tani Sejahtera.

Persoalan ini mencuat setelah tim intelijen khusus Korps Bela Negara Indonesia (KBNI), Satsentama R. Susanto, menelusuri langsung kejanggalan dokumen administrasi serta penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD). Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian masyarakat, mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sejarah Lahan dan Pertanyaan Transparansi

Berdasarkan penelusuran sejarah pertanahan lokal, lahan yang kini ditempati BUMDes Mekar Sari sebelumnya merupakan bagian dari Pelepasan Konsesi Daerah Mabar hingga Deli Tua (wilayah historis Kampung Marindal). Penguasaan fisik dan hak keperdataan lahan tersebut diperkuat melalui SK Gubernur Sumatera Utara Tahun 1952 atas nama Kelompok Tani Sejahtera yang dipimpin almarhum Kasan Rejo alias Binar. Legitimasi tersebut juga diperkuat melalui surat resmi yang diketahui oleh Kepala Desa Marindal 1 pada tahun 2003.

Namun, pihak ahli waris almarhum Kasan Rejo menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual, mengalihkan, maupun menyewakan aset tanah seluas 20 \times 200 meter yang terletak di Jalan Utama 2 (dahulu Jalan Karya), Dusun 10, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak tersebut kepada pihak mana pun.

Ahli waris, melalui perwakilannya Septian Bili Prasetio bersama Sugiono dan Mono, mendatangi Kepala Desa Mekar Sari, Juliadi, untuk meminta klarifikasi. Pertemuan yang dimediasi oleh Kades tersebut turut dihadiri Ketua BUMDes Warto, Supardi, serta seorang oknum penasihat hukum yang enggan menyebutkan identitasnya.

Dalam pertemuannya, pihak BUMDes sempat menunjukkan tampilan foto SHM (Sertifikat Hak Milik) Sementara atas nama seorang perempuan melalui telepon genggam. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari pihak keluarga, mengingat patok batas tanah milik Kelompok Tani Sejahtera diduga telah dirusak tanpa ada koordinasi maupun kejelasan hukum.

Potensi Mal prosedur dan Kerugian Negara

Masyarakat bersama ahli waris mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Camat Deli Tua, Camat Patumbak, serta aparat penegak Perda untuk segera turun tangan memeriksa indikasi malprosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran Tata Ruang Wilayah.

Beberapa poin kritis yang mendesak untuk ditindaklanjuti antara lain:

Legalitas Penggunaan Lahan: Dasar hukum sewa-menyewa atau pengalihan hak lahan sengketa yang digunakan untuk fasilitas BUMDes.

Audit Keuangan: Evaluasi dan audit dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terkait peruntukan serta aliran Dana Desa yang digelontorkan untuk proyek BUMDes tersebut.

Pemeriksaan Perizinan: Evaluasi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dampak lingkungan, mengingat lokasi pembangunan berada di wilayah rawan banjir.

Sengketa Lintas Desa: Keabsahan pendirian BUMDes Mekar Sari (Kecamatan Deli Tua) yang secara administratif berdiri di wilayah Desa Marindal 1 (Kecamatan Patumbak).

Guna mencegah terjadinya gesekan fisik antar warga di lapangan, pihak Korps Bela Negara Indonesia mengimbau instansi berwenang untuk segera mengusut tuntas legalitas alas hak serta memanggil seluruh pihak terkait demi menegakkan transparansi dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *