Medan-Belanegaranews: Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Darwis, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk segera menuntaskan dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I. Desakan ini muncul setelah adanya laporan dari mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat (GUNTUR) terkait dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah.
Korupsi KIP: Masa Depan Mahasiswa Terancam
Ahmad Darwis menilai kasus ini sangat serius karena menyangkut masa depan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi prioritas kejaksaan karena menyangkut hak dan kesempatan pendidikan bagi mereka yang membutuhkan.
“Kasus ini menyangkut masa depan kaum miskin. Oleh karena itu, harus menjadi prioritas kejaksaan,” ujar Darwis melalui keterangannya, Senin (16/2/2026).
Ia juga menekankan pentingnya penanganan perkara secara profesional dan transparan. Proses penelaahan laporan, pemanggilan, dan pemeriksaan saksi harus dilakukan dengan cermat dan teliti untuk mengungkap kebenaran.
“Klarifikasi menyeluruh sangat penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran selama proses penentuan dan pendistribusian bantuan pendidikan,” katanya.
Baca Juga : https://www.patriotbelanegara.com/kbni-luncurkan-bela-negara-news-perkuat-literasi-digital/
Sebagai politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Darwis menegaskan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, ia juga menekankan pentingnya pengumuman hasil penyelidikan secara terbuka jika tidak ditemukan pelanggaran, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Jika tidak terbukti ada pelanggaran, hasilnya juga harus diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ucapnya.
Komisi E DPRD Sumut juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran KIP Kuliah. Evaluasi ini mencakup akurasi data penerima, verifikasi lapangan, penggunaan sistem digital terintegrasi, transparansi informasi publik, serta pengawasan independen.
Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan administratif. Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut meliputi status kampus aktif, akreditasi institusi dan program studi, tidak dalam tahap pembinaan, serta rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Syaiful Anwar Matondang juga menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening yayasan universitas dan rekening mahasiswa penerima. Ia menegaskan bahwa LLDikti tidak memungut biaya apapun dan seluruh kampus telah menandatangani pakta integritas. Ia meminta masyarakat untuk menunggu proses klarifikasi sebelum menarik kesimpulan dan menegaskan komitmen LLDikti dalam menjalankan tugas secara profesional dan menjaga akuntabilitas.
Baca artikel menarik lainnya dari
patriotbelanegara.com di GOOGLE NEWS.









