Example 728x250
Cinta Tanah Air

Jembatan Kedai Durian Tanpa Pagu Anggaran

×

Jembatan Kedai Durian Tanpa Pagu Anggaran

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Jembatan Kedai Durian Tanpa Pagu Anggaran

Proyek Jembatan Desa Kedai Durian Disorot, Tanpa Pagu Anggaran Yang Jelas

Deli Serdang – Pengerjaan proyek jembatan di Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang tengah dikerjakan tersebut diduga tidak mencantumkan pagu anggaran secara terbuka sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan informasi proyek pemerintah.

Pantauan Patriot Bela Negara Indonesia News di lokasi, tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, serta waktu pelaksanaan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan yang menggunakan dana negara atau desa, baik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun Dana Desa.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran. Warga sekitar mengaku tidak mengetahui dari mana sumber dana pembangunan jembatan tersebut.
Sejak dikerjakan, kami tidak pernah melihat papan proyek. Jadi kami tidak tahu anggarannya dari mana, ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara regulasi, keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta dipertegas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi kegiatan pembangunan secara transparan kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kedai Durian, Zainul Akyar, belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait pagu anggaran dan sumber pembiayaan proyek jembatan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak desa masih belum menunjukkan dokumen teknis maupun administrasi proyek.

Sementara itu, Camat Deli Tua, Wahyu, diminta untuk segera melakukan pembinaan dan pengawasan agar setiap proyek di wilayahnya berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

Masyarakat berharap pemerintah desa tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mengedepankan transparansi, agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pembangunan desa.

(Patriot 46.79/019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *