Medan-BelaNegaraNews| Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan keuangan negara dan akuntabilitas lembaga publik, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara kini berada dalam pusaran sorotan. Sejumlah temuan dan kesaksian yang muncul ke publik mengindikasikan adanya rangkaian persoalan yang tidak berdiri sendiri—mulai dari dugaan mark up anggaran, penggunaan metode pengadaan yang minim kompetisi, hingga persoalan kesejahteraan tenaga kerja outsourcing yang belum terpenuhi.
Paket Pengadaan di Lingkungan LLDIKTI Wilayah I
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, sejumlah paket pengadaan di lingkungan LLDIKTI Wilayah I memunculkan tanda tanya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengadaan jasa cleaning service dengan total pagu mencapai Rp660 juta untuk 12 paket pekerjaan. Selain itu, terdapat pula anggaran pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas pejabat eselon II sebesar Rp84,36 juta, serta pemeliharaan kendaraan roda empat yang mencapai Rp294,56 juta.
Secara administratif, angka-angka tersebut dapat dikategorikan sebagai kebutuhan operasional rutin. Namun, ketika dicermati lebih jauh, muncul pertanyaan mendasar terkait rasionalitas nilai anggaran tersebut. Apakah telah disusun berdasarkan standar biaya yang berlaku, atau justru mengandung indikasi pembengkakan anggaran?
Kecurigaan ini semakin menguat dengan digunakannya metode pengadaan langsung dalam sejumlah paket tersebut. Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, dan bersaing. Penggunaan metode pengadaan langsung secara berulang pada paket bernilai signifikan dinilai berpotensi mengurangi ruang kompetisi dan membuka celah penyimpangan.
Sorotan publik kemudian mengarah pada salah satu pejabat berinisial AS yang disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran. Meski belum terdapat bukti pelanggaran hukum, dugaan adanya praktik mark up mulai berkembang, khususnya pada jenis belanja rutin yang sejatinya memiliki standar harga yang jelas.
Seorang akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menilai pola tersebut perlu dicermati secara serius. “Belanja rutin seperti cleaning service dan pemeliharaan kendaraan biasanya sudah memiliki benchmark harga. Jika terjadi lonjakan yang tidak proporsional, itu bisa menjadi indikator awal inefisiensi, bahkan dugaan mark up,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Pengadaan langsung memang diperbolehkan, tetapi jika digunakan berulang untuk paket bernilai besar, ada potensi penghindaran mekanisme kompetisi. Di situlah celah penyimpangan sering muncul.”
Baca Juga : https://www.patriotbelanegara.com/smart-green-campus-uinsu-benteng-akademis-pencegah-kehancuran-ekologi/
Dalam perspektif hukum keuangan negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika prinsip-prinsip ini tidak terpenuhi, maka potensi kerugian negara menjadi isu yang tidak bisa diabaikan.
Namun, persoalan di LLDIKTI Wilayah I tidak berhenti pada aspek pengadaan. Di sisi lain, suara dari lapangan justru mengungkap ironi yang kontras. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah tenaga outsourcing—mulai dari petugas keamanan, cleaning service, hingga sopir—mengaku tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), yang merupakan hak normatif pekerja.
Seorang sumber internal menyebut bahwa kondisi ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Dulu pegawai outsourcing menerima THR. Tapi sejak pimpinan yang sekarang menjabat, hak itu tidak lagi mereka dapatkan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menjadi pukulan berat bagi para pekerja, mengingat THR merupakan kebutuhan penting dalam menyambut hari raya. Di tengah besarnya alokasi anggaran untuk jasa layanan seperti cleaning service, tidak terpenuhinya hak dasar pekerja justru memunculkan pertanyaan etis dan tata kelola yang serius.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan masalah dalam proses perekrutan tenaga outsourcing yang disebut tidak melalui mekanisme transparan, melainkan melalui penunjukan langsung. Jika benar, hal ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola pengadaan yang akuntabel dan terbuka.
Dugaan lain yang turut mencuat adalah terkait pemeliharaan fasilitas kantor, seperti genset dan renovasi kamar mandi. Sumber internal menduga adanya manipulasi kondisi kerusakan untuk memuluskan pencairan anggaran.
“Genset disebut rusak, padahal diduga tidak. Bahkan yang memperbaiki hanya pegawai ASN internal,” ujarnya. Hal serupa juga disebut terjadi pada pemeliharaan fasilitas lainnya yang diduga “direkayasa” seolah-olah membutuhkan perbaikan.
Rangkaian dugaan ini menimbulkan kesan adanya pola yang saling berkaitan dalam tata kelola lembaga. Minimnya penerapan konsep pengadaan berkelanjutan (Sustainable Public Procurement) juga menjadi sorotan. Berdasarkan data yang ada, aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam sejumlah paket pengadaan ditandai “tidak”, menunjukkan bahwa kebijakan pengadaan belum sepenuhnya mempertimbangkan prinsip keberlanjutan.
Seiring dengan mencuatnya berbagai dugaan tersebut, tekanan publik terus meningkat. Kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil telah melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas, termasuk mendesak pengusutan dugaan konflik kepentingan serta pengelolaan anggaran di lingkungan lembaga.
Di sisi lain, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum didorong untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah berbagai temuan tersebut hanya merupakan persoalan administratif, atau mengarah pada pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak LLDIKTI Wilayah I maupun pejabat berinisial AS terkait berbagai dugaan yang berkembang.
Di tengah kompleksitas persoalan ini, harapan para pekerja outsourcing tetap sederhana: hak mereka dipenuhi secara adil. Namun bagi publik yang lebih luas, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan pekerja, melainkan juga integritas tata kelola lembaga pendidikan tinggi.
Jika berbagai dugaan ini tidak segera dijawab secara transparan, maka yang terancam bukan hanya kredibilitas institusi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi itu sendiri.
Baca artikel menarik lainnya dari
patriotbelanegara.com di GOOGLE NEWS.





